Pelayanan.nagari-- Jenis Layanan di Kantor Wali Nagari Sandi Ulakan Kec.Ulakan Tapakih Kab.Padang Pariman adalah.
Khusus layanan penduduk di Disdukcapil melalui tautan http://siak.padangpariamankab.go.id:81/androids/ sejak Desember 2019
Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor wali nagari :
I. Surat Pindah Penduduk
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah)
- Alamat Lengkap Tujuan Pindah
II. NA/Pengantar Nikah
- Asli KK dan KTP + Foto Copy (kedua belah pihak)
- Akta Kelahiran + Foto Copy
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 15 Lembar/Ukuran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
III. Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Foto Copy KTP yang bersangkutan
IV. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB )
- Foto Copy KK dan KTP
V. Surat Keterangan Meninggal Dunia
- Foto Copy KK dan KTP
VI. Surat Keterangan Ahli Waris
- Foto Copy KTP Ahli Waris
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan Meninggal Dunia (Jika telah meninggal) / Jika kegunaan yang lain melampirkan surat (Contoh : Naik Haji)
VII. Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan tempat lahir
- Foto Copi/Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua / SPTJM Pernikahan jika tidak memiliki surat nikah
- Ijazah terakhir bagi yang telah sekolah
VIII. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Foto Copi/ Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
IX. Surat Keterangan Tanah/ Rekomendasi Sertifikat Tanah
- Sporadik (Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak)
- Foto copy KTP yang bersangkutan
X. Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy Rapor
- Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
XI. Akta Kelahiran (AKTE)
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
- Asli Surat Keterangan Lahir
- Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Bagi Yang telah Ber-KTP
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
XII. KTP (Penduduk Langsung Ke DISDUKCAPIL Padang Pariaman)
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Buku Nikah Bagi yang belum berusia 17 tahun
XIII. Surat Keterangan Penghasilan
- Foto Copy KK + KTP Pemohon
XIV. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon
XV. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK )
- Foto Copy KTP
- Surat Jual Beli/ Hibah
- Kesepakatan Kaum Bagi Tanah Pusaka Tinggi yang Disertai Ranji
- Surat Keterangan Waris Untuk Tanah Warisan
- Surat Kesepakatan Waris Bila Sporadik Waris di Buat Atas Nama Waris yang di Tunjuk
- Materai Rp.6.000