"Kebenaran dan konsistensi data diri"
Ternyata banyak masyarakat yang bermasalah dengan penulisan nama, saat mengurus dokumen-dokumen pribadi terkait administrasi kependudukan seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, terkait dokumen pendidikan seperti ijazah, terkait dokumen agama seperti surat nikah dan terkait dokumen khusus seperti paspor yang dikeluarkan oleh imigrasi. Misalnya saat membuat Akta Kelahiran karena saking gembiranya dibuat nama anak yang panjang dengan susunan kata yang kompleks. Saat mau masuk dan mendaftar sekolah, karena menyulitkan dibuat singkatan nama sampai mendapatkan ijazah. Ternyata saat membuat paspor, perbedaan ini menimbulkan masalah, apalagi kalau tujuan perjalanan keluar negerinya ke Arab Saudi. Ternyata saat akan menikah, juga timbul persoalan, karena nama-nama di masing-masing masing dokumen berbeda.
Banyak yang tidak menyadari bahwa KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah dan Paspor adalah sama-sama dokumen negara dengan kekuatan hukum yang sama, yang berisi data diri seseorang. Dengan kebijakan Pemerintah tentang identitas tunggal seluruh penduduk, semua data diri penduduk Indonesia haruslah sama dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk semua dokumen. Banyak juga yang tidak menyadari dokumen apakah yang sebenarnya menjadi dokumen dasar sekaligus dokumen pertama yang dipunyai seseorang saat dia lahir di Indonesia. Jawabannya adalah "Akta Kelahiran"! Kalau ini dipahami maka, seharusnya kebenaran dan konsistensi data diri setiap penduduk harus bermula berdasarkan pada Akta Kelahiran, bukan kepada yang lain atau kepada keinginan masing-masing saat diperlukan.
Masalahnya sekarang adalah, kenapa saat salah penulisan nama di ijazah langsung terfikir untuk merobahnya ke Disdukcapil? Bukankah saat mendaftar ke sekolah dulu diminta copy Akta Kelahiran? Kenapa saat membuat Paspor kalau namanya salah harus kembali lagi ke Disdukcapil untuk meminta disesuaikan? Bukankah syarat untuk mendapatkan Paspor diminta copy Akta Kelahiran? Kenapa saat mau nikah dan mendapatkan Surat Nikah sekiranya namanya bermasalah harus meminta Disdukcapil merobahnya? Bukankah sudah jelas tertera nama pada Akta Kelahiran yang dibuat sendiri dengan sadar tanpa paksaan saat mengurusnya dulu?
Pemahaman terbalik inilah yang harus diluruskan dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Dokumen awal identitas diri adalah Akta Kelahiran, makanya harus dibuat dengan benar dan bertanggung jawab karena akan menjadi dasar dan syarat untuk pembuatan dokumen negara selanjutnya selama yang bersangkutan hidup. Dokumen kependudukan bukanlah dokumen yang harus disesuaikan saat adanya kesalahan/ keinginan perobahan penulisan nama di dokumen ijazah, dokumen surat nikah dan dokumen paspor, karena semuanya adalah dokumen lanjutan yang ada setelah adanya Akta Kelahiran. Oleh sebab itu, mulailah menuliskan data diri yang benar saat mengurus Akta Kelahiran, benar menuliskan nama, benar menuliskan nama orang tua, dan benar menuliskan tempat dan tanggal lahir. Kesalahan-kesalahan penulisan yang terjadi selanjutnya sebenarnya tidak perlu terjadi kalau data diri dalam Akta Kelahiran sudah dibuat dengan benar.
Copied from : Dinas Ppkbkps Sumbar, Bapak Muhammad Fadhly