"Pusat Infomasi NAGARI SANDI ULAKAN | Melayani Masyarakat dengan IKHLAS dan BADUNSANAK | Mari Berkontribusi Dalam Memberikan Informasi Yang Membangun Nagari Untuk Lebih Baik" MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN) DENGAN MOTTO NAGARI "FLEKSIBEL, LEGAL, AKUNTABEL, SIMPLE DAN HUMANIS" SANDI ULAKAN AKAN MAJU DAN SEJAHTERA MASYARAKAT DAN NAGARINYA. | Wali Nagari : ZULBAIDI | Sekretaris Nagari : IBNU HAZAR, S.T | Kaur Keuangan : YATI FITRIANI, S.E | Kaur Umum dan Perencanaan : NICO PERNANDES, S.Pd | Kasi Pemerintahan : NELI DARTI, S.Pd | Kasi Kesejahteraan : ERMIZA, S.E | Kasi Pelayanan : ELNI YULIANI, S.Pd | Wakor Binuang Ateh : SADRI, S.T | Wakor Binuang Bawah : SAIRAFI MIRZA | Wakor Olo Padang Tanjuang Medan : ANDRI FAHRIZA ZEN, S.Pd | Wakor Simpang Indah Tanjuang Medan : RIYO SUPARDI | Wakor Kampuang Jambak Tanjuang Medan : MUHAMMAD YUNIS | Wakor Taluak Nibuang Tanjuang Medan : MUZAMIL SIDDIQI | Wakor Koto Panjang Barat : MASRI | Wakor Koto Panjang Tengah : ISMAEL | Wakor Koto Panjang Timur : ILHAM | Staf : PERTIWI TRIYANI, S.TP , NELI ELFITA , S.E dan RIKA APRIANI, S.E |

Artikel

Profil PPID

28 Desember 2018 22:13:18  Pemerintahan Nagari  11.504 Kali Dibaca 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya.

Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Dipadang Pariaman kita telah mencoba menerapakan Undang Undang keterbukaan Informasi ini mulai dari tahun 2013, kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) di Lingkungan pemerintah darah Padang Pariaman terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 101/ KEP/ BPP/2016

Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Sandi Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut :

* Visi Misi PPID Nagari
* Struktur Organisasi PPID  Nagari
* Tugas dan Wewenang PPID Nagari
* Maklumat Layanan PPID Nagari
* Prosedur Layanan PPID Nagari :
    - Hak Pemohon Informasi
    - Permohonan Keberatan Informasi
    - Waktu Layanan Informasi
    - SOP Permintaan Informasi
    - SOP Pelayanan Informasi
* Regulasi Layanan PPID
* Daftar Informasi Publik :
    - Informasi Berkala
    - Informasi Serta Merta
    - Informasi Setiap Saat
    - Informasi yang di Kecualikan
*  Layanan Informasi :
    - Formulit Layanan Informasi 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

ADMIN SIPAKEM DCM
PRODESKEL EPDESKEL SIPD
SDGS SIPADES EDABU
OPENSID SIAPKAN BPJS Ketenagakerjaan

Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:83
    Kemarin:36
    Total Pengunjung:159.728
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Facebook Nagari

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Syekh Burhanuddin Taluak Nibuang Tanjuang Medan
Nagari : Sandi Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakih
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon : 085749309830
Email : nagarisandiulakan@gmail.com

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

16 Agustus 2021 | 233 Kali
KKN Melayu Serumpun Semarak Muharam Kolaborasi 3 Nagari
11 September 2020 | 206 Kali
Perempuan Kreatif
03 Agustus 2020 | 249 Kali
Goro Bersama Tim Penggerak PKK
30 Juli 2020 | 7.283 Kali
Permohonan Informasi
30 Juli 2020 | 7.285 Kali
Data informasi publik
29 Juli 2020 | 286 Kali
Kegiatan Nagari Sandi Ulakan
24 Juli 2020 | 7.793 Kali
Fasilitas Layanan
12 Januari 2019 | 11.616 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 11.602 Kali
Profil Nagari
12 Januari 2019 | 11.572 Kali
Badan Permusyawaratan Nagari
24 Agustus 2016 | 11.568 Kali
Data Nagari
30 April 2014 | 11.514 Kali
LPM
12 Januari 2019 | 11.513 Kali
Visi dan Misi
14 Januari 2019 | 11.512 Kali
Pemerintah Nagari

Polling Kepuasan Masyarakat