Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah masyarakat Nagari yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah nagari. BUMNag dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di nagari tersebut. Dengan dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMNag nantinya akan menghasilkan pendapatan Asli Nagari yang diperoleh dari hasil perputaran usaha yang dikelola oleh BUMNag tersebut.
Pada era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMNag. Dan sudah semestinya progam ini didukung oleh pemerintah Nagari dalam hal ini Wali Nagari selaku dewan penasehat.
Nagari Sandi Ulakan selaku Pemerintahan terendah mendukung semangat Pengelola BUMNag "SANDI KARYA" bertujuan untuk membangun Nagari Sandi Ulakan menuju Nagari mandiri dengan memiliki pendapatan Asli Nagari yang diperoleh dari hasil perputaran usaha yang dikelola oleh BUMNag tersebut.
DASAR HUKUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari dibentuknya Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) ini adalah
Tujuan dari dibentuknya Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) ini adalah :