Setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Nagari Sandi Ulakan menyelaraskan kegiatan berdasarkan Tupoksi Kasi dan Kaur masing-masing agar lebih mandiri dalam mengelola KEGIATAN sesuai dengan bidangnya.