"Pusat Infomasi NAGARI SANDI ULAKAN | Melayani Masyarakat dengan IKHLAS dan BADUNSANAK | Mari Berkontribusi Dalam Memberikan Informasi Yang Membangun Nagari Untuk Lebih Baik" MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN) DENGAN MOTTO NAGARI "FLEKSIBEL, LEGAL, AKUNTABEL, SIMPLE DAN HUMANIS" SANDI ULAKAN AKAN MAJU DAN SEJAHTERA MASYARAKAT DAN NAGARINYA. Wali Nagari : ZULBAIDI | Sekretaris Nagari : IBNU HAZAR, S.T | Kaur Keuangan : YATI FITRIANI, S.E | Kaur Umum dan Perencanaan : NICO PERNANDES, S.Pd | Kasi Pemerintahan : NELI DARTI, S.Pd | Kasi Kesejahteraan : ERMIZA, S.E | Kasi Pelayanan : ELNI YULIANI, S.Pd | Staf : PERTIWI TRIYANI, S.TP , NELI ELFITA , S.E dan RIKA APRIANI, S.E | Wakor Binuang Ateh : SADRI, S.T | Wakor Binuang Bawah : SAIRAFI MIRZA | Wakor Olo Padang Tanjuang Medan : ANDRI FAHRIZA ZEN, S.Pd | Wakor Simpang Indah Tanjuang Medan : RIYO SUPARDI | Wakor Kampuang Jambak Tanjuang Medan : MUHAMMAD YUNIS | Wakor Taluak Nibuang Tanjuang Medan : MUZAMIL SIDDIQI | Wakor Koto Panjang Barat : MASRI | Wakor Koto Panjang Tengah : ISMAEL | Wakor Koto Panjang Timur : ILHAM

Artikel

Tahapan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Nagari Sandi Ulakan

12 November 2019 10:57:34  Kasi Kesejahteraan  202 Kali Dibaca  Berita Nagari

DASAR HUKUM :

  1. Undang – undang Nomor 06 tahun 2014, tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014, tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN;
  4. PP Nomor 20 Tahun 2005, tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016, tentang Kewenangan Desa;
  6. Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 tahun 2017, tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
  9. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 tahun 2018, tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari.
  10. Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 413.5/68/DPMD-2018, tentang Optimalisasi Pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di Kecamatan, Nagari, Desa dan Kelurahan;
  11. Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 140/570/IV/PMD/2017 tanggal 3 April 2017, tentang Satu Nagari Satu Produk Unggulan;
  12. Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 412/571/IV/PMD/2017 tanggal 3 April 2017, tentang Pembentukan Posyantek dan Posyanteknag.

LATAR BELAKANG :

  1. Dalam Perkembangan Kehidupan Manusia, pertumbuhan Penduduk semakin lama semakin banyak, sementara ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin lama semakin sedikit, karena sudah di isi oleh berbagai macam bangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Masyarakat;
  2. Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) agar dapat kelolah secara maksimal, berhasil dan berdaya guna yang dikelolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas diperlukan pengembangan dan Penerapan teknologi tepat guna (TTG) kepada Masyarakat;
  3. Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfataan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas, dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas Pengangguran dan kemiskinan;
  4. Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau Sumber TTG kepada masyarakat pengguna;
  5. Alih Teknologi Tepat Guna (TTG) dilaksanakan melalui upaya pemasyarakatan TTG, yang bertujuan untuk mendorong meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha meningkatkan pendapatan;
  6. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya;
  7. Dalam rangka kemajuan ekonomi masyarakat Nagari khususnya untuk pengembangan Produk Unggulan Nagari (Prudes), Teknologi Tepat Guna (TTG) mempunyai peranan penting untuk menghemat biaya Produksi dan Meningkatkan jumlah hasil Produksi serta meningkatkan Mutu Produksi dari pengembangan dan penerapan berbagai jenis Teknologi Tepat Guna kepada Masyarakat;
  8. Posyantek memiliki peranan strategis dalam rangka penguasaan dan pengembangan Teknologi tepat guna. Posyantek sebagai media pendekat sekaligus perekat antara masyarakat pengguna dengan teknologi dan sumber teknologi, harus dibangun dan dikembangkan sebagai lembaga pelayanan publik dalam bidang jasa informasi dan penyedia teknologi tepat guna bagi Masyarakat yang dikelola secara mandiri, berkelanjutan dan profesional;
  9. Sehubungan dengan hal itu, peranan strategis Posyantek terutama dalam mendukung pemanfaatan sumber daya lokal menuju peningkatan produktivitas, efisiensi dan daya saing usaha masyarakat menuntut perbaikan kelembagaan Posyantek, termasuk mempersiapkan sumber daya manusianya yang dapat mengelola Posyantek.

PENGERTIAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)

Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut dengan TTG adalah : Teknologi (Jenis TTG) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

JENIS / BENTUK TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) ANTARA LAIN :

  1. ALAT – ALAT / PERMESINAN SEDERHANA, Kegiatannya Seperti : Pengadaan Alat – Alat / Pengadaan Permesinan Sederhana.
  2. BAHAN / BIBIT, Kegiatannya Seperti : (Pengadaan Bahan / Pengadaan Bibit).
  3. METODA / CARA, Kegiatannya Seperti : Pelatihan Pengembangan Ekonomi / Penelitian (Ilmu Pengetahuan).

5 (Lima) BIDANG / ASPEK TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) ANTARA LAIN :

  1. BIDANG PANGAN, (Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan)
  2. BIDANG ENERGI , (Biogas, PLTMH, PLTS, dll)
  3. BIDANG LINGKUNGAN, (Pengelolaan Sampah, Pemanfaatan Pekarangan, Limbah, dll)
  4. BIDANG INFRASTRUKTUR, (Air Bersih, dll)
  5. BIDANG EKONOMI KREATIF, (Kerajinan Tangan dan Industri Rumah Tangga)

PRIORITAS KEBIJAKAN DALAM KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DI LAKUKAN : “UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN NAGARI (Prudes) dan pengembangan produk unggulan kawasan nagari (prukades)”.

PENGERTIAN PRODUK UNGGULAN NAGARI

Produk Unggulan Nagari adalah : Produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah / Nagari dengan skala besar (banyak) dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi Pasar dan ramah lingkungan, sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global Maksimal 3 (tiga) Miniminal 1 (satu) dan harus ada Turunannya (Olahannya).

KRITERIA PENENTUAN PRUDES / PRUKADES

  • Potensial / Cocok di Kembangkan di Nagari sesuai dengan SDA dan SDM Masyarakat Nagari;
  • Memiliki peluang pasar (Permintaan Pasar) yang luas baik Lokal, Domestik maupun Luar Negeri;
  • Memiliki nilai ekonomi (Nilai Jual) yang tinggi;
  • Ketersediaan Bahan Baku;
  • Mempunyai Potensi Berbasis Kawasan;
  • Memberikan manfaat secara berkelanjutan (Dibutuhkan oleh Pasar secara berkelanjutan);
  • Kemungkinan Dikembangkan dengan Skala Banyak untuk Skala Ekonomi dan Industri;
  • Sederhana (dapat di lakukan oleh Masyarakat banyak);
  • Potensi Pengembangan Kewirausahaan;
  • Potensi Penyerapan Tenaga Kerja;
  • Memberikan Pendapatan kepada Nagari dan Daerah.

Hubungan teknologi tepat guna (ttg) dengan badan usaha milik Nagari (BUMNAG)

Unit usaha yang selama ini dikelola oleh Wartek atau Posyantek   dapat   menjadi   bagian   unit   BUMDesa   atau BUMDesa Bersama.

“(Pasal 30 Peraturan Menteri Desa Nomor 23 tahun 2017, tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa)”

3 (tiga) cara / metoda hubungan TTG dengan BUMNag

  • BUMNAG dapat secara langsung membeli hasil Produksi usaha Masyarakat dari pengembangan TTG;
  • BUMNAG dapat membuat Unit Usaha dari hasil Pengembangan TTG;
  • BUMNAG dapat bekerja sama dengan Masyarakat hasil Pengembangan TTG dengan sistim bagi hasil;

MAKSUD PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)

Sebagai upaya optimalisasi sumber daya   alam,   memajukan   ekonomi,   penguatan   kapabilitas masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek.

TUJUAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)

  • Mendayagunakan   sumber   daya   alam yang   menjamin terpeliharanya keutuhan   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia;
  • Mewujudkan   pemanfaatan   sumber   daya   alam   yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi;
  • mewujudkan   kesejahteraan   masyarakat   yang   merata berdasarkan prinsip   kebersamaan   untuk   mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya;
  • mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan
  • mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Nagari dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

SASARAN KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) 

  • Masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas;
  • Masyarakat   yang   memiliki   usaha   mikro   kecil   dan menengah;
  • Pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa;
  • Inovator / Inventor TTG; dan
  • kelompok masyarakat lainnya.

“KONSEP” TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) :

Konsep Tekologi Tepat Guna adalah : Alih Teknologi dari Sumber Teknologi kepada Masyarakat Pemanfaat oleh Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek)

PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) :

  • MENINGKATKAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT;
  • MENGEMBANGKAN KEWIRAUSAHAAN;
  • MEMBERIKAN MANFAAT SECARA BERKELANJUTAN;
  • SEDERHANA;
  • DILAKSANAKAN SECARA PARTISIPATIF, KETERPADUAN, MEMPERTIMBANGKAN POTENSI SUMBER DAYA LOKAL, BERWAWASAN LINGKUNGAN, DAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT SETEMPAT.

MEKANISME PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA

  • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG secara nasional dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG di provinsi dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi;
  • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG di kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kota/kabupaten.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan TTG di Kecamatan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.
  • Pemberyaan masyarakat melalui pengelolaan TTG di Nagari dilakukan oleh Pemerintah Nagari.

SIFAT TEKNOLOGI TEPAT GUNA :

Sifat Teknologi Tepat Guna adalah Pilot Projek (Percontohon), artinya : Kegiatan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari Khususnya Dalam Pengembangan Produk Ungulan Nagari di lakukan dengan cara menciptakan Percontohannya di Masing – Masing Korong yang ada dalam Nagari.

  • ALASAN KENAPA TTG BERSIFAT PILOT PROJEK (PERCONTOHAN)
  • Karena Keterbatasan Dana;
  • Karena Keterbatasan Waktu;

PENGERTIAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA NAGARI (POSYANTEKNAG), adalah : Lembaga kemasyarakatan di Nagari yang memberikan PELAYANAN TEKNIS, INFORMASI, ORIENTASI DAN PENGEMBANGAN berbagai jenis TTG, dibentuk dengan Keputusan Wali Nagari, yang merupakan “Kumpulan Masyarakat / Kelompok Masyarakat yang ada di Nagari yang mempunyai Keahlian Teknis / Keahlian di Bidang tertentu sesuai dengan Potensi dan Produk Unggulan yang akan di kembangkan di Nagari”.

PENGERTIAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK KECAMATAN), adalah : Lembaga kemasyarakatan di Kecamatan yang memberikan PELAYANAN TEKNIS, INFORMASI, ORIENTASI DAN PENGEMBANGAN berbagai jenis TTG, dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang merupakan “Kumpulan / Keterwakilan Posyantek – Posyantek yang ada di Nagari dalam wilayah Kecamatan.

“MAKSUD” PEMBENTUKAN POSYANTEK / POSYANTEKNAG adalah untuk mempercepat Pengembangan dan Penerapan TTG Kepada masyarakat.

TUJUAN PEMBENTUKAN POSYANTEK / POSYANTEKNAG :

  • Mempercepat alih teknologi dari sumber TTG kepada pengguna / pemanfaat TTG;
  • Sebagai wadah bagi Masyarakat Peduli TTG dalam melakukan Inovasi dalam penerapan dan pengembangan TTG sesuai dengan kebutuhan Masyarakat;
  • Menjembatani dan Memperluas pemanfaatan / pengguna TTG sesuai kebutuhan masyarakat;
  • Memberikan Informasi, promosi dan pelayanan teknis berbagai jenis TTG kepada masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas teknologi perdesaan yang dimanfaatkan masyarakat;
  • Memperluas lapangan kerja dan nilai tambah usaha masyarakat;
  • Meningkatkan hasil usaha Ekonomi Masyarakat untuk menuju masyarakat maju, mandiri dan sejahtera.

TEMPAT SEKRETARIAT POSYANTEK NAGARI ADALAH : BERADA DI KANTOR WALI NAGARI (Di Ruangan Kasi Kesra).

TEMPAT WORKSHOP POSYANTEKNAG ADALAH : BERADA DI BENGKEL LAS / DI RUMAH SALAH SATU PENGURUS POSYANTEKNAG.

TEMPAT SEKRETARIAT POSYANTEK KECAMATAN ADALAH : BERADA DI KANTOR CAMAT (Di Ruang Kasi Pemberdayaan Masyarakat).

 

UNSUR / KRITERIA PENGURUS POSYANTEKNAG :

  • Berdomisili / Bertempat tinggal di Nagari;
  • Memahami adat istiadat masyarakat Nagari;
  • Tidak dari unsur PNS aktif;
  • Mempunyai Keahlian Teknis / Menguasai Bidang tertentu sesuai dengan Potensi Nagari / Produk Unggulan Nagari yang akan di Kembangkan baik yang berasal dari individu maupun dari Kelompok Masyarakat, yaitu ;
  • Masyarakat Yang Bisa Membuat Alat – Alat / Permesinan Sederhana Untuk Menunjang Usaha Ekonomi olympus188 Masyarakat;
  • Masyarakat Yang Bisa Membuat Bahan, Bibit dan Olahan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kerajinan Tangan, Tata Boga, dll;
  • Masyarakat Yang Bisa Menguasai Metoda / Cara – cara Dalam Pengembangan Sumber Daya Alam Nagari;

5) Peduli terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG;

  • Memiliki motivasi / Kemauan untuk Kemajuan Ekonomi;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baik dengan masyarakat setempat;
  • Berpengalaman dalam mengelola dana.

STRUKTUR LEMBAGA LENGKAP POSYANTEK NAGARI SANDI ULAKAN ADALAH 

PEMBINA                  

1) WALI NAGARI        

2) BAMUS NAGARI    

NAMA PENGURUS POSYANTEKNAG

ALAMAT

BIDANG KEAHLIAN

PENGURUS INTI

1)   KETUA                 : NASRI, S.Sos

2)   SEKRETARIS    :  RAMAI DESNI

3)   BENDAHARA  : MULYADI

 

-Korong Taluak Nibung Tanjung  Medan

-Korong Binuang Bawah

-Korong Simpang Indah Tanjung Medan

 

-PERTANIAN DAN TEKNOLOGI

-KOMPUTER

-KEUANGAN DAN LAS

SEKSI PELAYANAN DAN USAHA

1.      ERMIZA

2.      ZAL ZAMI

3.      SYAMSUIR AL FAISAL

 

-Korong Binuang Bawah

-Korong Taluak Nibung Tanjung Medan

-Korong Simpang Indah Tanjung Medan

 

-KOMPUTER

-KESENIAN KERAJINAN

-PERTANIAN

SEKSI KEMITRAAN TTG

1.      ARTATI

2.      ZAKARIA

3.      M. NASIR

 

-Korong Binuang Atas

-Korong Olo Padang Tanjung Medan

-Korong Kampung  Jambak Tanjung Medan

 

-PERDAGANGAN

-PERABOT

-PERTANIAN

 

SEKSI PENGEMBANGAN

1.      HERMANSYAH

2.      ROMI IRWAN

3.      NURCAYA

 

-Korong Koto Panjang Barat

-Korong Taluak Nibung Tanjung Medan

-Korong Koto Panjang Tengah

 

 

-KERAJINAN DAN DAGANG

-DAGANG

-PERIKANAN

 

JUMLAH PENGURUS POSYANTEK / POSYANTEKNAG PALING SEDIKIT 6 (Enam) ORANG DAN PALING BANYAK 16 (Enam Belas) ORANG.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS POSYANTEK / POSYANTEKNAG :

KETUA :

  • Bertindak sebagai manajer pelaksana kegiatan harian Posyantek / Posyanteknag;
  • Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus;
  • Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di Posyantek / Posyanteknag;
  • Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi;
  • Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan; dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi.

 

SEKRETARIS :

  • Bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam lembaga Posyantek;
  • Menginventarisasi asset Posyantek;
  • Sebagai moderator;
  • Mencatat notulen rapat;
  • Uraian tugas lainnya diatur dalam peraturan Posyantek

 

BENDAHARA :

  • Bendahara bertanggung jawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja kegiatan Posyantek / Posyanteknag;
  • Membukukan setiap transaksi keuangan kegiatan Posyantek;
  • Menyampaikan Laporan secara berskala kepada Pengurus Posyantek.
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi.

SEKSI PELAYANAN :

  • Memberikan Pelayanan Informasi dan Pelayanan Teknis Kepada Masyarakat;
  • Mengumpulkan Data – Data TTG yang terbarukan dari berbagai Sumber;
  • Menyediakan Data – Data TTG di Sekretariat Posyantek;
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG;
  • Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna TTG;
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi.

 

SEKSI KEMITRAAN TTG :

  • Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, swasta, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat/pengguna TTG (masyarakat umum, petani, pengusaha kecil, home industri dll);
  • Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat; dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi.

 

SEKSI PENGEMBANGAN TTG :

  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG;
  • Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat;
  • Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG; dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi.

 

TUGAS POSYANTEK NAGARI

  • Menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek Nagari;
  • Memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi TTG;
  • Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
  • Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
  • Memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
  • Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG;
  • Memfasilitasi penerapan TTG;
  • Menyusun laporan pengelolaan Posyantek

 

TUGAS POSYANTEK KECAMATAN

  • Menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek Kecamatan;
  • Memberikan     pelayanan     teknis,     informasi       dan   promosi jenis/spesifikasi   TTG;
  • Memfasilitasi   Posyantek Nagari dalam menganalisis dan mendesain pengembangan dan kebutuhan TTG;
  • Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG   dengan sumber TTG;
  • Memotivasi penerapan TTG di masyarakat;

 

  • Memberikan   layanan   konsultasi   dan   pendampingan   kepada masyarakat   dalam penerapan TTG;
  • Mengkoodinir dan memfasilitasi pemasaran produk pengembangan dan pemanfaatan TTG hasil dari posyantek-posyantek Nagari;
  • Menyusun laporan pengelolaan posyantek Kecamatan.

 

JENIS KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA OLEH POSYANTEKNAG ANTARA LAIN :

  1. INVENTARISASI / PEMETAAN POTENSI DAN KEBUTUHAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) DI NAGARI;

TTG yang diinventarisasi adalah Potensi, Kebutuhan dan Sasaran yang ada di lingkup Nagari, yang meliputi bidang Pangan, Energi, Lingkungan, Infrastruktur dan Ekonomi Kreatif (Adanya Data Base TTG di Sekretariat Posyanteknag).

 

  1. MEMBERIKAN PELAYANAN TEKNIS, INFORMASI DAN PROMOSI JENIS / SPESIFIKASI TTG SESUAI DENGAN POTENSI DAN KEBUTUHAN TTG DI MASYARAKAT;
  • Dilaksanakan melalui penyuluhan, pemberian informasi langsung kepada masyarakat yang datang ke Posyantek;
  • Adanya Buku – Buku Bacaan TTG, Leaflet dan brosur khususnya tentang Produk Unggulan Nagari serta spanduk, Plank Sekretariat dll di Sekretariat Posyanteknag;
  • Informasi pasar TTG meliputi harga, dan hasil produk TTG yang diproduksi masyarakat.

 

  1. MEDIASI DAN MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DI BIDANG TTG;

POSYANTEK dan POSYANTEKNAG bertugas sebagai Mediasi dan membantu Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna kepada masyarakat serta Peningkatan usaha kakek merah slot Produktif Masyarakat untuk Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Produk Usaha Masyarakat.

 

  1. MENJADI NARA SUMBER PADA KEGIATAN KURSUS / PELATIHAN BIDANG TTG;
  • Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan dan mengembangkan TTG;
  • Materi, waktu, frekuensi dan peserta kursus/pelatihan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di wilayah kecamatan setempat.;
  • Kegiatan dijadwalkan secara teratur dengan memperhatikan kebutuhan TTG oleh masyarakat.

 

  1. PERAGAAN TTG DALAM ACARA FORMAL MAUPUN NON FORMAL;
  • Pameran TTG di tingkat kecamatan pada kesempatan tertentu, seperti pada peringatan 17 Agustus, kebangkitan nasional, Alek Nagari dan sejenisnya;
  • Demonstrasi/Peragaan penggunaan TTG di beberapa desa/kelurahan;
  • Peragaan TTG, Posyantek dapat bekerjasama dengan pihak pembuat/ pencipta TTG.

 

  1. MELAKUKAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) KEPADA MASYARAKAT.
  • Dilakukan melalui kajian dan ujicoba TTG, bekerjasama dengan swasta, lembaga penelitian, bengkel, dan sejenisnya;
  • Dalam rangka mendorong karsa dan cipta masyarakat dalam pengembangan TTG, Posyantek dapat menyelenggarakan lomba cipta TTG.

HUBUNGAN KERJA POSYANTEK

  • Hubungan kerja posyantek / Posyanteknag dengan Pemerintah Nagari / Kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif;
  • Hubungan kerja antara posyantek / Posyanteknag dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di Nagari / Kecamatan bersifat konsultatif dan koordinatif;
  • Hubungan kerja antara posyantek / Posyanteknag dengan pihak ketiga di Nagari / Kecamatan bersifat kemitraan;
  • Hubungan Kerja Posyantek dengan Posyanteknag bersifat Pembinaan.

INDIKATOR KEBERHASILAN POSYANTEKNAG

  1. I) ORGANISASI KELEMBAGAAN, Meliputi :
  • Aturan Organisasi (AD / ART);
  • Struktur dan Kelengkapan Organisasi (SK Posyanteknag);
  • Fungsionalisasi Pengurus (Program Kerja); dan
  • Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan (Pembukuan Posyanteknag).
  1. II) PELAYANAN INFORMASI, Meliputi :
  • Produk Informasi Yang Diberikan (Buku, Brosur, Leaflet, Video);
  • Cakupan Jenis Informasi Yang Diberikan (Alat, Bahan dan Metoda);
  • Kegiatan Pelayanan Informasi (Pelayanan Disekretariat dan Pelayanan Dilapangan); dan
  • Jumlah Pengguna (Jumlah Masyarakat Yang Sudah Mendapatkan Manfaat Dari Posyanteknag).

 

1. III) KEMANDIRIAN DANA, Meliputi :

  • Persentase Pembiayaan Dari Swadaya Masyarakat Terhadap Total Pembiayaan (Persentase Sumbangan Masyarakat); dan
  • Jumlah Kegiatan Yang Menghasilkan Dana (Kegiatan Produktif Posyanteknag);

 

  1. IV) PELATIHAN, Meliputi :
  • Jumlah Orang Yang Telah Dilatih (Jumlah Orang Yang Dilatih Oleh Pengurus Posyanteknag);
  • Jumlah Pelatihan Yang Diselenggarakan (Jumlah Pelatihan Yang Dilakukan Oleh Posyanteknag / Sebagai Nara Sumber); dan
  • Jumlah Jasa Jenis Pelatihan Yang Dimiliki (Jumlah Pengetahuan / Keahlian Yang Dimiliki Oleh Posyanteknag).

 

  1. V) KEMITRAAN BERUPA JUMLAH BADAN / LEMBAGA YANG DIJALIN KERJASAMA (Jumlah Kemitraan Yang Dijalin Kerjasama Oleh Posyanteknag).

 

 

  1. VI) PENGEMBANGAN TTG, Meliputi :
  • Jumlah Jenis TTG Yang Telah Diciptakan (Alat/Permesinan, Bahan/Bibit/Produk dan Metoda/Cara);
  • Jumlah Jenis TTG Yang Telah DiModifikasi (Alat/Permesinan, Bahan/Bibit/Produk dan Metoda/Cara); dan
  • Jumlah Jenis TTG Yang Telah Mendapatkan Hak Paten (Alat/Permesinan, Bahan/Bibit/Produk dan Metoda/Cara).

1. VII) PENGGUNAAN TTG OLEH MASYARAKAT, Meliputi :

  • Persentase Penduduk Yang Menggunakan Jenis TTG Dalam Usahanya (Jumlah Persentase Masyarakat Nagari Yang Sudah Menggunakan Jenis TTG Dari Posyanteknag);
  • Jumlah Jenis TTG Yang Digunakan Oleh Masyarakat (Alat/Permesinan, Bahan/Bibit/Produk dan Metoda/Cara); dan

1. VIII) JUMLAH SEKTOR INDUSTRI KECIL DAN USAHA LAINNYA BERKEMBANG AKIBAT PELAYANAN POSYANTEKNAG (Jumlah Pelaku UMKM Yang Berkembang Oleh Jasa Posyanteknag)

  1. IX) JUMLAH PENGGUNA YANG MENINGKAT PRODUKSI, MUTU DAN DAYA SAING USAHANYA (Jumlah Individu Masyarakat Yang Meningkat Produksi, Mutu dan Daya Saing Usahanya Oleh Posyanteknag).

RINCIAN PROGRAM KERJA POSYANTEK :

  • PROGRAM KERJA KEMANDIRIAN POSYANTEKNAG (Mengusulkan Alat / Permesinan Sederhana yang Produktif / Menghasilkan dan Membuat Usaha Kelembagaan Yang Produktif)
  • PROGRAM KERJA UTAMA (Terkait Kebutuhan TTG : Metode (Pelatihan / Penelitian, Pengadaan Bahan / Bibit, Pengadaan Alat2 / Permesinan Sederhana untuk Kebutuhan Pengembangan Produk Unggulan Nagari);
  • PROGRAM KERJA TAMBAHAN (Terkait Kebutuhan TTG di luar Produk Unggulan nagari yaitu tentang Metode (Pelatihan / Penelitian, Pengadaan Bahan / Bibit, Pengadaan Alat2 / Permesinan Sederhana);

Program Kerja Posyantek dituangkan dalam bentuk Proposal dan di masukan kedalam RPJM Nagari dan RKP Nagari.

SALAH SATU KUNCI KEBERHASILAN PENGEMBANGAN EKONOMI NAGARI :

“TENTUKAN TERLEBIH DAHULU PROGRAM PERENCANAAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN NAGARI KEMUDIAN TENTUKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PENUNJANG (INFRASTRUKTUR / KEGIATAN FISIK)” NAGARI. 

TAHAPAN / STRATEGI KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) :

  1. SOSIALISASI TTG DAN PEMBENTUKAN POSYANTEKNAG DAN POSYANTEK;
  2. PELATIHAN MANAJEMEN POSYANTEK;
  3. PELATIHAN INVENTARISASI TTG (POTENSI, KEBUTUHAN DAN SASARAN);
  4. MUSYAWARAH NAGARI PENETAPAN PRODUK UNGGULAN NAGARI;
  5. PELATIHAN ANALISIS DAN KAJIAN KEBUTUHAN TTG;
  6. KEGIATAN PENGEMBANGAN & PEMANFAATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA;
  7. PELATIHAN PENGELOLAAN WEBSITE DAN PASAR ONLINE;
  8. PELATIHAN PEMETAAN DIGITAL POTENSI TTG;
  9. KEMANDIRIAN KELEMBAGAAN POSYANTEKNAG / POSYANTEK.

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

ADMIN SIPAKEM DCM
PRODESKEL EPDESKEL SIPD
SDGS SIPADES EDABU
OPENSID SIAPKAN BPJS Ketenagakerjaan

Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:66
    Total Pengunjung:154.496
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Facebook Nagari

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl Syekh Burhanuddin Taluak Nibuang Tanjuang Medan
Nagari : Sandi Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakih
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon : 085749309830
Email : nagarisandiulakan@gmail.com

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Arsip Artikel

16 Agustus 2021 | 220 Kali
KKN Melayu Serumpun Semarak Muharam Kolaborasi 3 Nagari
11 September 2020 | 193 Kali
Perempuan Kreatif
03 Agustus 2020 | 233 Kali
Goro Bersama Tim Penggerak PKK
30 Juli 2020 | 7.272 Kali
Permohonan Informasi
30 Juli 2020 | 7.275 Kali
Data informasi publik
29 Juli 2020 | 278 Kali
Kegiatan Nagari Sandi Ulakan
24 Juli 2020 | 7.776 Kali
Fasilitas Layanan
12 Januari 2019 | 11.602 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 11.582 Kali
Profil Nagari
12 Januari 2019 | 11.559 Kali
Badan Permusyawaratan Nagari
24 Agustus 2016 | 11.552 Kali
Data Nagari
30 April 2014 | 11.501 Kali
LPM
12 Januari 2019 | 11.500 Kali
Visi dan Misi
14 Januari 2019 | 11.498 Kali
Pemerintah Nagari
19 November 2019 | 265 Kali
10 Nagari Pilot Project menuju Nagari Digital
31 Januari 2019 | 7.943 Kali
Visi dan Misi
02 Oktober 2019 | 178 Kali
Perencanaan Tanah Kantor Nagari
04 Maret 2019 | 159 Kali
MUSDA (Musyawarah Daerah) PPDI se SUMBAR
02 Maret 2019 | 246 Kali
Makam Syekh Burhanuddin
01 Februari 2019 | 195 Kali
Jalan Baru
30 April 2014 | 11.476 Kali
Karang Taruna

Polling Kepuasan Masyarakat